Hati-hati Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online

 


Saat ini marak sekali orang terjerat pinjaman online. Gimana tidak, syarat yang mudah dan pencairan yang cepat membantu para pencari dana darurat. Tapi mereka tidak berpikir panjang, bagaimana nantinya data mereka di salah gunakan, bahkan dipermalukan kepada kontak mereka. Keluarga, sahabat, kerabat dan teman akan diteror bila peminjam telat membayar pinjaman. Selain itu bunga yang tinggi membuat mereka kesulitan untuk melunasi. Kalaupun bisa mereka akan mencari pinjaman lain demi menutupi pinjaman satunya. Begitu seterusnya dan pinjaman online mereka menjadi lebih banyak.

Dan parahnya saya pernah mendapatkan telepon beberapa kali dari pinjol untuk menagih hutang seseorang. Ada yang saya kenal ada juga yang saya tidak kenal. Dengan alasan kontak saya dicantumkan sebagai kontak darurat. Saya tidak percaya sama sekali, yah itulah kejamnya pinjol ilegal. Mencoreng nama seseorang yang gagal bayar. Coba bayangkan kalau Bosnya atau teman-teman kerjanya yang di telepon, pasti Bos langsung marah, dan bisa berujung pemecatan karyawan. Itulah salah satu alasan banyak yang terjerat pinjol berujung bunuh diri. Pinjol mengacak-acak kontak kita, untuk ancaman penagihan seseorang yang gagal bayar.


Beruntungnya saya bisa hadir di salah satu acara yang diadakan oleh OJK yang membahas tentang pinjaman online. Acara tersebut diadakan pada Senin 22 Juli 2024 saya mengikuti acara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Benyamin Sueb Jakarta Timur. Acara ini diadakan oleh Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Komisi XI DPR  dan Asosiasi Portal Online dengan tema "Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal". 

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini yaitu, Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Phd, praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS). Pak Agung Budi Prasetio menjelaskan bahwa selalu berhati-hati dengan data pribadi kita. Karena data  pribadi kita bisa saja dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan parahnya data pribadi kita dipakai untuk pinjaman online (pinjol). Nah padahal kita tidak membuka apalagi mendownload tapi bisa saja nama kita menjadi ada di aplikasi pinjol tersebut.


Pengertian Pinjaman Online atau Pinjol

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Semua dilakukan secara online mulai dari isi data, nominal pinjaman, kebutuhan pinjaman, foto KTP, persetujuan dan syarat pinjaman, foto pribadi sampai ke pencairan. Karena pinjaman online ini tanpa jaminan, dan hanya bermodal KTP saja orang bisa disetujui pinjamannya, makanya banyak orang yang tertarik pinjam melalui pinjol.

Berdasarkan survey siapa saja yang terjerumus dalam jerat pinjol. Ternyata mereka yang Tidak Paham Lembaga Keuangan, Tidak Punya Akses Ke Lembaga Keuangan, Tidak Sadar Bahaya, Blacklist BI Checking. Mayoritas profesi yang terjerat pinjol adalah guru, korban phk, ibu rumah tangga, pedagang bahkan tak sedikit mahasiswa yang masih aktif kuliah. Serem banget kan, semoga anak ataupun keluarga kita tidak ada yang terjerumus ke pinjol.


Otoritas Jasa Keuangan telah membuat rambu-rambu bagi masyarakat untuk mengenali mana yang Pinjaman Online secara Legal maupun Ilegal. Disarankan kepada masyarakat untuk tidak terjerat Pinjol. Sebaiknya mencari pinjaman lain misalnya ke saudara ataupun tetangga. Karena sekali pinjam ke pinjaman online maka akan susah untuk menghentikannya. Bukan karena ketagihan tapi karena bunga yang tinggi membuat kita kesulitan untuk melunasinya.

Sebelum meminjam juga harus diperhatikan mana pinjaman online legal mana yang ilegal. Pinjaman online yang Legal sudah terdaftar di OJK dan ada beberapa kriterianya, diantaranya:

Pinjaman Online Legal:

  1. Bunga dan Denda jelas aturanya
  2. Penagihan ikut aturan AFPI
  3. Syarat Peminjaman sangat jelas aturannya
  4. Memberikan nomor kontak untuk pengaduan
  5. Akses data pribadi terbatas

Sedangkan pinjaman online ilegal kebalikan dari aturan Pinjol Legal.

Penting Buat Kita Melindungi data pribadi

Data pribadi yang wajib dilindungi jangan sampai bocor ke orang lain antara lain:

  • Identitas Pribadi
  • Riwayat Pendidikan
  • Data Keuangan
  • Riwayat Kesehatan
  • Sosmed Pribadi

Minimalisir ikut aplikasi yang meminta data pribadi dan kegiatan yang meminta data pribadi.

Nah yuk cerdas mengatur keuangan, agar kita tidak terjerumus ke pinjaman online. Karena kalau terjerumus ke pinjaman online kita bisa kehilangan keluarga, teman dan parahnya pekerjaan. Karena pinjol yang ilegal akan menteror semua nomer kontak kita, ketika kita gagal bayar. 

Komentar