APLI Exhibition Mengupas Tentang Bolehkah MLM di Market Place

 

Saya selalu antusias kalau ada acara APLI TALK SHOW. Yess saya salah satu orang yang sangat menantikan acara menarik ini. Meskipun saya tidak memiliki barang yang dijual ataupun tidak menjadi anggota APLI tapi saya senang mendapatkan ilmu dari setiap acara yang diselenggarakan oleh APLI ini.

Senin 25 Juli 2022 di acara APLI Exhibition hari ke 2 saya kembali hadir untuk menyimak pembahasan menarik. Di acara APLI Exhibition hari ke 2 mengangkat tema "MLM di Market Place", dengan menghadirkan narasumber sumber yang ahli di bidangnya, diantara nya :

  • Wawan Muliawan, SH.,MAH. Selaku Subdit 5 IKNB DITTIPIDEKSUS BARESKRIM
  • Roys Tanami Selaku Dewan Pembina APLI
  • DR. U. Mulyaharja, SH.,SE.,MH.,MKn.CLA. Selaku Praktisi Hukum
  • Bayu Riono Selaku Pengurus APLI sekaligus Moderator dalam acara APLI Exhibition hari ke 2
Wawan Muliawan SH., MH., Selaku Subdit 5 IKNB DITTIPIDEKSUS Bareskrim menjelaskan bahwa perusahaan Penjualan Langsung di larang menjual barangnya melalui marketplace karena secara pidana dapat melanggar hukum yang berlaku.
Karena hal ini sudah melanggar peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Perusahaan direct selling (penjualan langsung) dilarang mendistribusikan barangnya melalui marketplace. Tetapi dalam prakteknya banyak pihak justru dengan leluasa bisa menjajakan barang produksi direct selling di berbagai marketplace.

Hal seperti inilah yang dapat merugikan para pelaku usaha direct selling yang sudah mematuhi PP No.29/2021 dengan tidak berjualan di marketplace. Sebenarnya masyarakat pun akan mendapatkan dampaknya jika membeli produk direct selling di marketplace. Karena barang yang ada di marketplace tersebut belum terjamin keasliannya. Selain tindakan tegas dari pemerintah, platform marketplace sebagai penyedia jasa layanan penjualan juga harus mendukung keberadaan PP tersebut.

Kontribusi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) selama ini sudah menjadi penopang perekonomian nasional, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih pada keberadaan sektor penjualan langsung, dengan cara memastikan core bisnis mereka tetap berjalan dan tidak dikalahkan oleh para penjual di marketplace.

Marketplace saat ini menjadi hot issue karena sangat merugikan perusahaan APLI. Karena aktivitas penjualan produk MLM di marketplace bertentangan dengan pasal 48, PP 29 tahun 2021. Oleh sebab itulah seharusnya ada baiknya antara perusahaan direct selling dan digital platform berkolaborasi agar perusahaan mampu sepenuhnya mengatur harga, juga pihak e-commerce dapat dengan mudah memfilter produk yang dijual di luar ketentuan perusahaan.

Nah...jadi kita sebagai pembeli juga harus cerdas dalam membeli produk yang kita butuhkan. Jangan sampai kita membeli tapi barangnya tidak asli karena harga murah. Belilah produk MLM melalui APLI yang sudah terjamin keasliannya dan kehalalan nya.

Komentar