Di Usianya Yang Ke 38 APLI Menggelar APLI Exhibition 2022

Minggu 24 Juli 2020 APLI Exhibition 2020 di gelar. Bertempat di Pasaraya Blok M APLI Exhibition 2020 memeriahkan suasana. Banyak produk MLM yang mendukung memeriahkan acara. Hari pertama ini mengangkat tema "Apakah Sistem Multi Level Marketing

 Haram". 

Acara ini dihadiri oleh narasumber yang pakar di bidangnya,diantaranya :

  • Bp. Kany V. Soemantoro selaku Ketua Umum APLI 
  • Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA. Selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI
  • Dr. U. Mulyaharja, SH.,SE.,MAH.,MKn.CLA, selaku Praktisi Hukum sekaligus sebagai Moderator
Acara ini diawali dengan penjelasan Bp. Kany V Soemantoro selaku Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Pandemi covid-19 membuat industri multi Marketing (MLM) berubah drastis. Hal ini membuat para MLM merubah strategi dengan melakukan penjualan langsung secara online. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk menjual produknya. 

Selama Covid-19 ada dua perubahan yaitu Direct Selling (penjualan langsung) yang saat ini banyak di memanfaatkan strategi media sosial dibandingkan dengan menjual bertatap muka. Karena memang media sosial saat ini banyak sekali manfaat positif qnya. Melalui media sosial kita dapat menjangkau calon pembeli dengan lebih banyak. Sehingga barang yang mereka jual mendapatkan konsumen yang banyak.

Perubahan lain selama Pandemi covid-19 yaitu sebelumnya industri MLM lebih menonjolkan pembukaan kantor cabang baru untuk memperluas akses penjualan, tetapi saat ini lebih mengandalkan penjualan lewat online ataupun Marketplaces.

Oleh sebab itulah APLI saat ini ingin menyelaraskan dan terus berbagi pengalaman kepada semua anggota APLI supaya mereka tetap semangat dan giat dalam menjalankan industri MLM. Hal inilah yang membuat APLI menggelar acara APLI Exhibition 2022. Tujuannya untuk mendekatkan dengan masyarakat agar mereka bisa mengetahui perusahaan perusahaan apa saja yang dibawah naungan APLI dan produk produk apa saja yang ada di APLI.

Karena keberadaan APLI sebagai organisasi yang mewadahi berbagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung, memiliki peran penting dan strategi dalam perekonomian nasional.

Penjelasan berikutnya adalah Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA. Selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI. Belakangan ini bisnis MLM ramai diperbincangkan mengenai kehalalannya. Terlebih lagi banyak perusahaan MLM baru bermunculan. Polemik yang berkembang halal atau haram ini diluruskan oleh BP. Bukhori Muslim. Dalam fatwa No. 75/DSN MUI/VII/2009 yang ditandatangani oleh ketua DSN MUI pada tanggal 25 Juli 2009 di jelaskan bahwa ada 13 syarat bagi Multi Level Marketing yang dibolehkan (Halal).

Pada dasarnya semua yang dijual di Indonesia harus memiliki label halal. Dan label halal pun harus disertai dengan bukti sertifikasi kehalalannya. Jadi barang yang dijual di MLM itu halal, maka bisnis MLM pun halal. Yang haram adalah perbuatan Money Game (Skema Ponzi) yang berkedok MLM. Bukan MLM yang dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, dimana kegiatan money game tersebut dijalankan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Oleh sebab itulah jika bisnis MLM bila dijalankan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan bisnis MLM adalah "HALAL". Sedangkan bisnis Money Game (Skema Piramida) yang berkedok MLM adalah "HARAM".
Hal ini sangat diperlukan kejelasannya dikarenakan masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dimana kehidupan masyarakat nya sangat berpedoman kepada pendapat Ulama. Karena bisnis MLM adalah keberlanjutan kehidupan banyak orang. Yang hampir sebagian besar mengandalkan hidup dari bisnis MLM.

Semoga dengan adanya informasi ini banyak yang tercerahkan. Tidak ada lagi pro dan kontra tentang MLM. Jika MLM dijalankan dengan benar maka keberadaan nya Halal. 

Komentar