Peringatan Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghapuskan stigma terhadap para Penyandang Disabilitas dan perlunya memberikan berbagai dukungan yang mendorong peningkatan kemampuan serta kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itulah Kemenkes RI mengadakan acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 28 November 2019, bertempat di ruang Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi lt 2, Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta. Tema acara ini adalah "Indonesia Inklusi SDM Unggul".
Hadir sebagai narasumber Dirjen P2P, dr. Anung Sugihanono, M. Kes memberikan sambutannya bahwa menurut WHO tahun 2010, lebih dari satu milyar anggota masyarakat dunia adalah penyandang disabilitas. Hal ini berarti bahwa 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 2 – 4 dari 100 orang tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. Meskipun kemajuan teknologi dan upaya pencegahan telah banyak membawa manfaat dalam pencegahan disabilitas, namun masih terdapat banyak kondisi yang akhirnya berujung pada disabilitas.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi disabilitas pada penduduk Indonesia yang berusia 5 – 17 tahun sebanyak 3,3% dan pada usia 18 – 59 tahun mencapai 22%, yang tertinggi di Sulawesi Tengah dan yang terendah di Lampung.
Kondisi saat ini di masyarakat, penyandang disabilitas dianggap merupakan kelompok yang paling rentan dan termajinalkan di masyarakat. Sebagian besar mereka masih tergantung pada bantuan dan rasa iba orang lain. Dan juga belum mendapatkan hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan agar bisa bertindak, beraktifitas sesuai dengan kondisi mereka.
Dengan meningkatnya usia harapan hidup di negara berkembang, termasuk di Indonesia, terjadi kecenderungan meningkatnya jumlah Penyandang Disabilitas akibat proses degeneratif. Beberapa penyakit dan kondisi kesehatan tertentu dapat berakibat terjadinya gangguan fungsional atau disabilitas. Demikian pula berbagai kejadian seperti bencana alam, kecelakaan lalu lintas, dan konflik sosial. Selain itu terbatasnya akses terhadap pelayanan kesehatan masih menjadi penghalang bagi Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itulah saat ini Kementerian Kesehatan juga telah menyusun dan meluncurkan Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020 – 2024. Peta jalan ini dimaksudkan sebagai rujukan kebijakan dan program bagi seluruh jajaran kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, serta memberdayakan Penyandang Disabilitas.
Pelayanan Kesehatan Komprehensif dan bermutu serta Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM)
Apakah yang dimaksud dengan RBM ?
RMB merupakan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dengan program pembinaan wilayah dalam hal pencegahan kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi atau habilitasi segala aspek kehidupan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan, keluarga dan masyarakat.
Sasaran dari RBM adalah penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan, keluarga dan masyarakat.
Lantas siapa yang terlibat dalam program RMB ini?
Yang terlibat dalam RBM adalah Puskesmas yang berperan sebagai inisiator, fasilitator, implementator, katalisator, dan Evaluator RMB. Segenap komponen dalam masyarakat yang dapat terdiri dari penyandang Disabilitas, kader, tokoh masyarakat, pemberdayaan masyarakat luas.
RBM dapat dilaksanakan di Unit terkecil dari wilayah binaan RBM ialah RW, RK, Nagari, Dusun, Dukuh, sederajat yang telah mempunyai kader yang sudah dilatih RBM.
RBM perlu diadakan karena kecenderungan meningkatnya jumlah penyandang disabilitas, baik karena kelainan bawaan, proses degeneratif, bencana alam, konflik maupun kecelakaan lalu lintas. Terbatasnya sarana serta kurang meratanya pelayanan rehabilitasi medik. Kebutuhan alat bantu kesehatan belum dapat dipenuhi.
Pemerintah melaksanakan upaya untuk meningkatkan akses para Penyandang Disabilitas pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu. Hal ini meliputi berbagai pelayanan yang berbasis institusi, antara lain dengan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi di fasilitas pelayanan kesehatan secara berjenjang. Dengan memberikan kemudahan serta akomodasi yang layak bagi Penyadang Disabilitas. Kemudahan dan akomodasi ini berupa aksesibilitas baik fisik maupun non fisik. Serta melalui upaya Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM).
Upaya Pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi bersumber daya masyarakat bagi Penyandang Disabilitas membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat. Diantaranya dukungan organisasi profesi, dan didukung pula oleh ketersediaan tenaga kesehatan yang terampil, ahli, dan profesional di bidangnya.
Diharapkan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini dapat memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Inklusi.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke blog saya.
Saya sangat senang jika anda meninggalkan pesan pada postingan ini.
Terimakasih