Peraturan Perubahan Iuran BPJS Kesehatan


Saya adalah salah satu orang dari sekian banyak yang merasakan keuntungan memiliki BPJS. BPJS sangat membantu ketika anak saya sakit, dan harus melakukan operasi secepatnya. Entah bagaimana nasib anak saya kalau saat itu saya tidak memiliki BPJS. Karena sakit datang pada waktu yang tidak diinginkan, dan waktu yang tidak bisa ditunda. Oleh sebab itulah saya merasa beruntung memiliki BPJS.

Adanya BPJS memang sangat membantu sekali saat keluarga sedang jatuh sakit dan memerlukan perawatan medis. Oleh sebab itulah sebaiknya jika kita sudah menjadi member BPJS harus membayar iuran secara rutin tiap bulannya. Biaya perawatan rumah sakit tidak sedikit, dan biaya itu akan ditanggung BPJS jika kita sudah memiliki BPJS.

Saya sangat tertarik jika ada seminar ataupun talkshow yang membahas soal BPJS. Oleh sebab itulah Rabu 13 November 2019 bertempat di Kementerian Kominfo Jakarta saya menghadiri acara BPJS Kesehatan, dengan tema "BPJS Kesehatan Mengejar Pelayanan Prima". Acara ini dihadiri oleh narasumber yaitu :

  • Tubagus Achmad C. selaku ketua DJSN, 
  • Andayani Budi L. selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dan 
  • Tri Hesti W selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes

Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya yang diikuti oleh semua undangan dan juga narasumber. Setelah itu dilanjutkan pemaparan oleh Tubagus Achmad C selaku Ketua DJSN. Tubagus Achmad C menjelaskan bahwa sesuai dengan grand design program JKN maka seluruh warga negara wajib menjadi peserta JKN, wajib membayar iuran dan bagi fakir miskin di perbantuan pembiayaannya oleh pemerintah dan mendapat jaminan kesehatan.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) pada tahun 2020. Kebijakan dipicu oleh jumlah defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak sejak tahun 2014 hingga tahun ini. Penaikan iuran tersebut resmi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Penaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sekarang ini sebesar Rp 80.000.

Perubahan iuran kelas Mandiri ini mulai diberlakukan Januari 2020. Kendati demikian, Pemerintah menjamin penyesuaian iuran BPJS Kesehatan diikuti juga dengan peningkatan pelayanan prima. Selain itu pemerintah tidak membebankan penyesuaian iuran bagi masyarakat tidak mampu. Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran bisa mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Satu hal, kelompok buruh berpendapatan Rp 8 juta - Rp 12 juta tidak terkena kenaikan iuran tersebut.

Sejauh ini ada 133 juta masyarakat yang dijamin pemerintah, terdiri dari 96,8 juta rakyat miskin serta integrasi Jaminan Kesehatan Daerah di angka sekitar 37 juta peserta. Sehingga total ada di 133 juta masyarakat. Beberapa dampak penyesuaian terhadap iuran JKN diantaranya kualitas pelayanan peserta lebih baik,  pembayaran fasilitas kesehatan terjamin dan keberlanjutan.

Perlu diketahui bahwa program BPJS Kesehatan merupakan program gotong royong. Yakni kebersamaan seluruh peserta untuk membiayai peserta yang sakit. Gotong royong dari yang sehat ke yang sakit dan yang mampu ke tidak mampu. Jadi, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan orang miskin dan tidak mampu karena mereka dibayari pemerintah melalui PBI (penerima bantuan iuran).

Lantas adakah dampak dari kenaikan iuran BPJS ini ?
Dampak penyesuaian iuran JKN terhadap program ini pasti ada. Dampak negatifnya adalah peserta pindah ke kelas yang lebih rendah, peningkatan jumlah peserta non aktif, dan calon peserta enggan mendaftar.

Tetapi ada pula dampak positifnya yaitu keberlanjutan program, pelayanan peserta menjadi lebih baik, dan pembayaran fasilitas kesehatan terjamin. DJSN sudah memperhitungkan masalah dampak penyesuaian iuran melalui peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta, ada strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi oleh BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan RI, maka kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin.
Untuk memitigasi dampak penyesuaian iuran tersebut, BPJS Kesehatan harus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan melakukan strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi.

Membayar iuran jauh lebih murah daripada membayar biaya pelayanan kesehatan sendiri Andayani Budi Lestari, selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan penyesuaian iuran BPJS yang sesuai rencana diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 tetap berpijak pada semangat memberikan jaminan bagi warga miskin dan tidak mampu. terkait penyesuaian tsb, bagi warga yang tidak memiliki kemampuan, maka bisa mengurus surat keterangan miskin dan bisa mengajukan diri sebagai PBI (Peserta Bantuan Iuran) ke Dinas Sosial.

Mengenai penyesuaian iuran bagi buruh dan pekerja yang terdampak atas penyesuaian iuran adalah mereka yang mempunyai upah Rp 8 juta per bulan - Rp 12 juta per bulan. BPJS Kesehatan RI akan senantiasa berupaya memberikan layanan yang maksimal bagi para peserta. Termasuk, menciptakan kemudahan akses finansial bagi peserta untuk dapat menjangkau fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan RI bertekad untuk terus berinovasi dalam meningkatkan layanan. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta. Lewat mobile JKN, semua urusan dengan BPJS Kesehatan tidak harus datang secara fisik ke kantor BPJS.

BPJS Kesehatan juga membuka layanan Care Center 1500400 yang memberikan layanan kapan saja.  Selain itu BPJS juga memberikan  doctor consulting yg siap memberikan konsultasi tanpa ada batasan waktu.

Tri Hesti W. selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes memastikan seiring dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan maka sistem rujukan pasien akan diperbaiki.
Sudah ada indikator untuk mengukur capaian indikator mutu layanan tercapai apa tidak.

Ya dengan adaptasi itu sebetulnya sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
Sejauh ini dari 2.861 rumah sakit yang dikelola pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD maupun swasta sudah sebanyak 2.240 terdaftar sebagai provider BPJS Kesehatan.
Membludaknya antrean di fasilitas layanan kesehatan membuktikan banyak masyarakat mulai sadar memanfaatkan akses kesehatan dengan BPJS.

Mengingat kebutuhan akses kesehatan terus meningkat maka Kemenkes mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar sarana dan prasarana faskes di daerah semakin baik.
Hal ini tentunya diiringi dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di daerah-daerah.

Jadi itulah beberapa point' yang menjadi dasar kenaikan BPJS tahun 2020 mendatang. Semoga kita semua bisa membayar dan bagi masyarakat tidak mampu akan mendapatkan kemudahan untuk tidak membayar iuran, dengan ketentuan diatas.

Semoga informasi ini dapat membantu bagi yang masih bertanya-tanya kenapa BPJS naik.

Terimakasih



























Komentar