Desa Siluman Membuat Polemik Dana Desa


Assalamualaikum Wr. WB

Apa Khabar teman-teman semua, semoga semua dalam keadaan baik, sehat jasmani dan rohani...Amin.
Hari ini saya ingin berbagi info seputar Program Dana Desa.
Apa sih program dana desa ini ?
Program dana desa adalah satu program andalan dari Presiden Jokowi sejak periode pertama menjabat. Dibanding pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo, memang tidak ada program sepesifik mengucurkan dana pembangunan ke pedesaan seperti saat ini.
Bahkan Presiden Jokowi mengakomodir pengembangan desa, dengan membuatkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Alokasi dana desa yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasarkan prinsip.

Dan segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat di pertanggungjawabkan. Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa ini.
Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.

Desa Fiktif

Saya baru tahu juga kalau ada desa fiktif. Desa fiktif yang dimaksud adalah desa yang tidak memenuhi kriteria mendapatkan program dana desa. Ada beberapa pihak berupaya yang mencoba membuat desa baru walaupun belum memenuhi persyaratan. Upaya ini dilakukan, agar desa baru tersebut mendapatkan Dana Desa secara langsung.
Sayangnya program dana desa, sudah mengucurkan dana desa ke desa baru ini. Tetapi Menkeu menindaklanjuti kasus penyaluran dana desa ke desa- desa fiktif tersebut.

Dana yang sudah telanjur disalurkan akan segera ditarik kembali melalui pemerintah daerah.
Menkeu juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menertibkan data desa fiktif. Apabila Dana Desa sudah terlanjur, maka dana tersebut akan diambil kembali melalui pemda masing-masing.

Untuk itu Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) menggelar forum diskusi media, pada Selasa 19 November 2019, dengan tema "Polemik Dana Desa, Sudah Tepat Guna", di Kemkominfo Jakarta. Dalam diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu : Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera, Primanto Bhakti, Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat, Dedi Supandi.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera. Primanto Bhakti menjelaskan bahwa Dana desa itu adalah suatu dana yang di peruntukannya langsung diberikan kepada desa. Dana desa tersebut disalurkan melalui Ditjen PK Kemenkeu. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan mendalam mengenai dugaan desa mal administrasi yang menerima alokasi dana ini.

Kemenkeu RI masih menunggu kepastian dari Kemendagri RI yang memiliki wewenang dan belum dapat mengungkap detail mengenai berapa dana yang salah pengalokasiannya. Kemenkeu RI telah menyalurkan dana desa senilai Rp 51,96 triliun, atau 74,23 persen dari pagu alokasi per 31 Oktober 2019. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 16,96 persen.

Penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemanfaatannya cukup efektif karena pembangunan infrastruktur desa begitu marak. Dipermudahnya desain laporan administratif Dana Desa adalah karena beragamnya latar belakang pendidikan para kepala desa. Pasalnya, laporan administratif Dana Desa saat ini dinilai harus menggunakan logika akuntansi sehingga Pemerintah mempermudah desain laporannya namun dengan tetap memperkuat pengawasannya.
Namun yang dipermudah hanya desain laporan administratifnya saja. Sementara untuk pengawasannya akan tetap terus diperkuat dari pusat sampai ke daerah.

Selanjutnya Benny Irwan selaku Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menjelaskan alasan mengapa sebuah desa menjadi desa maladministrasi. Salah satunya adalah kepala desa yang memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.
Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi. Untuk menghindari terjadinya desa maladministrasi, Kemendagri RI terus melakukan sejumlah upaya pembinaan ke seluruh desa di Indonesia.

Upaya pertama adalah memastikan bahwa prasyarat minimal desa itu harus dipenuhi terlabih dahulu. Terakhir adalah dengan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas aparatur desanya. Sehingga mereka tidak hanya sibuk dengan masalah-masalah administrasi saja, tetapi Kemendagri RI mendorong perangkat desa utk memiliki jiwa kewirausahaan.

Pemaparan terakhir oleh Dedi Supandi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat, menjelaskan Jumlah Desa Mandiri dan Desa Maju bertambah seiring dengan penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan. Pengelolaan Dana Desa di perdesaan Jawa Barat juga ditunjang oleh ekosistem pemberdayaan desa yang dibangun oleh Pemprov Jabar.

Secara garis besar, Jabar memiliki program Desa Juara dengan menggulirkan program Digitalisasi Layanan Desa, Gerbang Desa (Gerakan Membangun Desa), dan One Village, One Company (OVOC).
Dana Desa digulirkan dengan model Desa Juara jumlah Desa Sangat Tertinggal dari 48 pada tahun 2018 menjadi menjadi nol pada tahun ini. Perkembangan signifikan juga terjadi di tingkat Desa Maju yang meningkat dari 625 pada tahun 2018 menjadi 1.232 pada tahun ini.
Berdasarkan hasil dari Badan Pusat Statistik tingkat kemiskinan di Jawa Barat menurun dari 7,45 persen pada th 2018 menjadi 6,91 persen dan kemiskinan di perkotaan Jabar dari 6,45 persen turun menjadi 6,03 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat jjga memberikan 600 titik wifi gratis bekerja sama dengan BAKTI Kominfo untuk meningkatkan layanan publik perangkat desa. Penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat sejak tahun 2015 untuk Jawa Barat dari Rp1,5 triliun menjadi Rp5,7 triliun pada tahun ini. Total ada 5.312 desa yang tersebar di 18 kabupaten dan 9 kota provinsi Jawa Barat.

Komentar