Tindak Tegas Penyalahgunaan Obat, Demi Generasi Penerus Bangsa


Penyalahgunaan obat akhir-akhir ini mendorong Badan POM mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.

Selasa tanggal 03 Oktober 2017 saya menghadiri acara "Cinta Indonesia" Tolak Penyalahgunaan Obat yang diadakan oleh BPOM di Bumi Perkemahan Cibubur ( Buperta Cibubur ).
Pencanangan Aksi Nasional ini di hadiri oleh Tamu dan para pejabat, yaitu :

  • Presiden RI
  • Menteri Kesehatan RI
  • Ka BPOM
  • Menko PMK (deputi bid kor kesehatan)
  • Dirjen Bina Pembangunan Daerah Mendagri
  • Kabareskrim Polri
  • Jampidsus Kejaksaan
  • Ketua IDI ( Ikatan Dokter Indonesia )
  • Ketua IAI ( Ikatan Apoteker Indonesia )
  • Ketua GP Farmasi
  • Generasi Muda (SmA 1 jkt)
  • Slank (masyarakat)

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat diadakan dengan tujuan utama memberantas obat ilegal dan Penyalahgunaan obat yang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. Penyalahgunaan obat ini akan berdampak buruk kepada masa depan anak-anak penerus bangsa. Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi semua lapisan masyarakat harus bertanggung jawab demi masa depan anak bangsa.

Apa Itu Obat Ilegal ?

Obat Ilegal adalah obat yang ditemukan di pasaran, tetapi tidak memiliki izin edar dan ini bisa dikategorikan golongan obat palsu.

  • Obat dibuat dengan bentuk dan kemasan sama seperti obat asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
  • Obat dibuat menyerupai obat asli, tetapi mengandung bahan berkhasiat lain.
  • Obat mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang benar atau dibawah standar, diproduksi, dikemas dan diberi label SAMA seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh produsen aslinya.

Dalam Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat, Presiden RI, Bp. Jokowi juga memberikan penegasannya bahwa Penyalahgunaan Obat ini seperti fenomena gunung es. Kasus PCC, pil jin atau yang lainnya bagaikan puncak gunung es yang tampak dipermukaan tetapi dibawahnya tersimpan potensi masalah yang cukup besar. Ini akan mengancam generasi penerus bangsa dan sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua.

Pemerintah, Pelaku Usaha, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberantas obat ilegal sampai tuntas. Masalah Penyalahgunaan obat harus ditindak tegas, agar para pelaku menjadi jera dan tidak akan mengulangi nya lagi. Dalam hal ini harus ada kerja sama yang saling bersinergi antara negara, Badan POM beserta seluruh Kementerian dan lembaga, bersinergi mengawasi Penyalahgunaan obat, melindungi rakyat, Menyelamatkan generasi muda dan bangsa Indonesia.

Presiden RI Bp. Jokowi juga mengajak bicara Bimbim sebagai salah satu personil dari grup band Slank ini. Mendengarkan tanggapan nya tentang Penyalahgunaan Obat ini. Menurut Bimbim Penyalahgunaan Obat adalah gerbang masuknya narkoba. Ini akan merusak mental anak-anak muda penerus bangsa. Penyalahgunaan Obat harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran buat yang lainnya untuk tidak menyalahgunakan obat.

Sanksi yang akan diberikan untuk Penyalahgunaan Obat :

  1. Sanksi Administratif.
  2. Ancaman Pidana.
Penyalahgunaan Obat ini akan mendapatkan sanksi hukuman pidana yang sangat berat, karena telah melanggar :

  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
  • UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
  • UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Banyak jenis-jenis obat yang sering dipalsukan untuk Penyalahgunaan, di antaranya :

1. NARKOTIKA

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, dapat menyebabkan :

  • Penurunan atau perubahan kesadaran.
  • Hilangnya rasa.
  • Mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.
  • Menimbulkan ketergantungan.

2. PREKURSOR

Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika atau Psikotropika.
Contoh : EPHEDRINE, PSEUDOEPHEDRINE, NOREPHEDRINE, ERGOTAMINE, ERGOMETRINE DAN KALIUM PERMANGANAT.

3. PSIKOTROPIKA

Zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Contoh : ALPRAZOLAM, NITRAZEPAM, DIAZEPAM, CHLORDIAZEPOXIDE, PHENOBARBITAL.

4. KENALI JUGA OBAT-OBAT TERTENTU

Obat-obat yang bekerja di Sistem  Syaraf Pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat obat yang mengandung : TRAMADOL, TRIHEKSIFENIDIL, KLORPROMAZIN, AMITRIPTILIN, HALOPERIDOL.

Penyalahgunaan obat-obatan ini sangat berbahaya sekali. Penyalahgunaan obat dapat mengakibatkan ketergantungan Fisik dan juga Psikis.

  • Ketergantungan Fisik, akan menyebabkan timbulnya rasa sakit bila ada usaha mengurangi atau menghentikan pemakaian obat.
  • Ketergantungan Psikis, menimbulkan tingkah laku yang kompulsif, suatu keinginan atau dorongan yang timbul apabila pemakaian obat dihentikan untuk jangka waktu tertentu.
  • Dapat terancam kematian.

Dampak Penyalahgunaan NAPZA ini akan mengakibatkan :

  • Orang Tua dan Keluarga Kecewa.
  • Kehabisan Harta.
  • Masuk Penjara.
  • Terserang Penyakit.
  • Dan Kematian.

Wah....ngeri banget ya....
Marilah kita jaga anak-anak kita, saudara kita, adik-adik kita dan bangsa Indonesia dari Penyalahgunaan Obat ini. Karena Penyalahgunaan Obat dalam satu dekade terakhir, penyalahgunaan narkotika, Psikotropika prekursor farmasi di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.

Indonesia merupakan wilayah yang sangat potensial untuk dijadikan daerah peredaran narkotika dan psikotropika ilegal, karena letak geografis Indonesia.

Dengan ketatnya pengawasan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi, Penyalahgunaan beralih kepada obat-obat yang tidak diawasi secara internasional antara lain dekstrometorfan dan karisoprodol.

Dengan diadakannya Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat ini diharapkan menghasilkan sebuah aksi nasional untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kasus penyalahgunaan obat di masyarakat dengan mengkoordinasikan secara terpadu kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, swasta dan lain-lain. Memberantas sampai ke akar-akarnya produsen, distributor maupun pengguna obat palsu dari bumi Indonesia.

Dalam Aksi Nasional ini juga ditandatangani komitmen bersama Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat oleh perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat diantaranya : Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan RI, Kabereskrim Polri, Deputi Bidang Kordinasi Kesehatan Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ), Ketua Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI ), Ketua GP Farmasi, Generasi Muda, Dan Anggota Band Slank.

Setelah acara Penandatanganan, Presiden RI, Bp. Jokowi didampingi Kepala Badan POM RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kabereskrim melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis barang bukti hasil pengawasan Badan POM RI selama tahun 2014-2016 serta barang bukti perkara penyidikan dibidang Obat dan Makanan dengan total nilai keekonomian mencapai 61,55 miliar rupiah.
Penny K. Lukito memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara simbolis di lokasi pencanangan Aksi Nasional menggunakan mobile incinerator. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh para tamu undangan.

Acara ditutup dengan penampilan grup band Slank membawakan lagu-lagu yang sangat disukai oleh anak muda dan juga tamu undangan lainnya.

INGAT !!!

Menyalahgunakan Obat sangat berbahaya.
Apabila diantara kita mengetahui adanya penyalahgunaan obat disekitar lingkungan kita,

SEGERA HUBUNGI :

Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jl. Percetakan Negara No. 23,
Jakarta 10560

Telepon    : HALO BPOM 1500533
Facebook : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Twitter      : @bpom_ri
IG               : bpom_ri

Komentar

  1. Kadang banyak yang tak tahu kalau suatu obat itu berbahaya. Nah ini pentingnya sosialisasi agar pengawasan tak hanya BPOM tetapi masyarakat juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener mba...kita sebagai konsumen jg hrs teliti

      Hapus
  2. Wah, bener banget ih, skrg banyak obat2 yang gak jelas, masyarakat wajib waspada deh pokoknya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ris, apalagi anak muda seperti dirimu, hrs lebih... lebih...wasapada

      Hapus
  3. Ayo hubungi bpom, jangan takut Dan ragu. Kita bersama Pemerintah pastinya akan memperkecil penggunaan obat ilegal

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah...setuju, kita didukung kok oleh pemerintah, jd tdk perlu takut ya

      Hapus
  4. Kita jadi harus lebih waspada ya terhadap obat ilegal

    BalasHapus
  5. Karena ilegal dan ga ada ijinnya itu ya mak yang bahaya. Apalagi dijualnya ke pasaran dan anak-anak sekolah yang jadi sasarannya..duuh ngeri iih. Makasih sharing infonya ya mak.

    BalasHapus
  6. Amin yra, semoga aksi nasional ini bisa memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sampai ke akar-akarnya. Generasi muda harus diselamatkan dari obat ilegal.

    BalasHapus

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda ke blog saya.
Saya sangat senang jika anda meninggalkan pesan pada postingan ini.
Terimakasih