Pentingnya Menabung Di Bank


Saya seorang ibu yang memiliki 2 anak laki - laki yang sudah remaja. Suami seorang pegawai tetap swasta sedangkan penghasilan saya tidak pasti. Bisa dikatakan setiap saat ada saja pemasukan penghasilan saya sebagai blogger. Pengeluaran Keluarga semakin lama semakin meningkat, apalagi ketika anak menginjak remaja seperti saya. Pengeluaran makan dan pendidikan otomatis meningkat juga.

Pusing....sudah pasti.

Tapi saya harus selalu pintar mengatur semua penghasilan agar semua terpenuhi. Setiap saya mendapatkan penghasilan selalu saya sisihkan sebagian untuk ditabung di bank. Hal ini saya lakukan untuk kebutuhan darurat.

Karena penghasilan saya yang tidak menentu inilah, saya selalu menyisihkan sebagian uangnya di bank. Selain kebutuhan darurat kebutuhan untuk biaya pendidikan pun harus selalu di nomer satukan. Karena biaya pendidikan ini tidak bisa diganggu gugat, jadi kita juga harus rutin menabung di bank.

Apalagi seperti kemarin, selepas lebaran yang sudah menguras banyak keuangan yang keluar di hari raya Idul Fitri. Selepas hari raya saya harus membayar beberapa keperluan anak sekolah. Membayar daftar ulang, uang buku, dan juga membayar semester an anak yang kuliah. Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untung saja ada tabungan di bank yang membuat saya tenang dan tidak pusing.

Nah....banyak manfaatnya kan menabung di bank ini.
Saat ini menabung di bank tidak perlu takut dan was-was lagi, kalau bank nya di likuidasi ataupun bangkrut. Karena semua bank yang beroperasi di Indonesia sudah menjadi kepesertaan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ). Baik itu bank konvensional maupun bank syariah semua dijamin oleh LPS.
Apabila bank kita di likuidasi ataupun bangkrut maka uang simpanan kita akan dibayarkan langsung oleh LPS. Uang simpanan kita di bank tidak akan hilang. Per rekening dan pertabungan akan dijamin dan dibayarkan oleh LPS hingga 2 Milliar Rupiah. Tabungan yang akan dibayar oleh LPS apabila bank nya di likuidasi ataupun bangkrut harus memenuhi syarat 3T.

Apa saja syarat menabung di bank yang dijamin oleh LPS?

Syaratnya adalah 3T apa itu 3T, yuk mari disimak :

  1. Tercatat dalam pembukuan Bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjamin LPS.
  3. Tidakmelakukan tindakan yang merugikan bank.

Nah....itu lah syarat 3T yang akan menjamin simpanan kita di Bank. Pastikan kita sudah memenuhi syarat tersebut ya...sehingga tabungan kita di bank aman.

Semua tabungan di bank akan dijamin oleh LPS, yaitu tabungan giro, deposito dan tabungan.
Jadi apabila kita menabung di bank pastikan bank tempat kita menyimpan uang sudah menjadi peserta LPS.
Bagaimana tanda - tanda nya jika bank kita sudah menjadi peserta LPS.
Sangat mudah melihat bank tersebut menjadi peserta LPS yaitu di pintu bank tersebut tertempel stiker logo LPS, itu akan menandakan bahwa bank tersebut menjadi peserta LPS.
Menabung di Bank saat ini mudah kok, bisa diambil kapan saja, disediakan ATM yang bisa di ambil 24 jam dan ada juga beberapa Bank yang tidak ada biaya administrasi nya. Jadi ga ada alasan lagi kalau menabung di Bank bikin ribet.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  saat ini mempunyai catatan ada sekitar 1.989 bank, yang terdiri atas 121 Bank umum dan 1.868 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menjadi peserta penjaminan LPS. Ini sebagai bagian dari undang-undang, setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan saat ini jumlahnya mencapai 1.989 bank.

LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan namun bukan lapisan terdepan dalam pengawasan perbankan. LPS tetap menginginkan pengawasan bank yang prudent, tetap nomer satu, untuk mencegah terulangnya krisis. Jadi ini membutuhkan regulasi yang tepat. Barulah kalau bank itu jatuh, LPS maju sebagai Lembaga Penjamin Simpanan.

Saat ini pemerintah sedang mencari waktu yang tepat untuk menurunkan nilai penjaminan dana nasabah perbankan yang saat ini mencapai Rp 2 miliar. Saat ini pemerintah masih mencari waktu yang tepat dan memang dari sisi perekonomian sudah sangat berbeda dari 2008 ketika hampir terjadi krisis.
Yang bisa mengubah skema penjaminan adalah pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan itu akan dilakukan berdasarkan saran dari LPS.

Nah...Dengan adanya Lembaga Penjamin simpanan ( LPS ) ini, kita para nasabah semakin terbantu dan merasa beruntung sekali. Bayangkan saja kalau tidak ada LPS, pasti yang simpanan kita di bank akan hilang apabila Bank tempat kita menyimpan tabungan di likuidasi. Dari itulah masyarakat tidak perlu takut lagi untuk menyimpan uang simpanan nya di bank. Menabung di bank akan jauh lebih aman dan nyaman. Karena ada Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) yang membuat kita tenang, aman dan pasti menabung di bank.

Nah....yuk...budayakan menabung di bank dari sekarang. Banyak juga loh keajaiban menabung dari kalangan menengah kebawah, dan mereka bisa mewujudkan keinginan nya karena menabung.


Sabtu 05 Agustus 2017
tinapurbo@gmail.com

Komentar

  1. Menabung budaya yg baik Di ajarkan ke anak anak. Daripada nabung di bawah bantal atau celengan ayam mendingan Di bank. Kemudahan Kita akan dapatkan. Terjamin Lps bikin Kita bisa Tidur nyenyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener Mpok...mengundang bahaya simpan dibawah kasur atau dirmh. LPS membuat kita tenang, aman dan pasti

      Hapus

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda ke blog saya.
Saya sangat senang jika anda meninggalkan pesan pada postingan ini.
Terimakasih