Pentingnya Menabung Di Bank Untuk Kita Semua



Lebaran baru saja berlalu. Banyak pengeluaran yang telah kita habiskan untuk lebaran. Padahal setelah lebaran kita masih banyak pengeluaran terutama para orang tua.

Iya...banyak sekali pengeluaran diantaranya tahun ajaran baru, dan kenaikan anak sekolah yang pasti nya banyak kebutuhan keuangan yang harus diurus setelah lebaran.

Nah....maka dari itu, kita sebagai orang tua sudah selayaknya pintar mengatur semua kebutuhan keluarga. Apalagi sebenarnya menjelang lebaran kita dapat pemasukan yang bisa dibilang Double. Iya, pemasukan keuangan yaitu THR. Apakah THR ( Tunjangan Hari Raya ) harus dihabiskan hanya untuk keperluan lebaran saja.
Seharusnya THR bisa kita sisihkan di Bank untuk tabungan yang sangat penting dan darurat.
Bukan hanya THR saja yang harus kita sisihkan, tapi pendapatan kita setiap bulannya wajib kita sisihkan minimal 10% untuk kebutuhan yang penting dan darurat termasuk kebutuhan anak sekolah.

Nah...jadi sudah seharusnya kita mempunyai tabungan di bank. Saat ini angka penabung di bank di Indonesia sendiri masih sangat minim. Kesadaran akan pentingnya menabung di bank belum maksimal. Padahal menabung di bank sangat bermanfaat bagi kita semua, terutama salah satu tujuannya adalah untuk berhemat. Kebanyakan orang lebih senang menyimpan uang di rumah di bandingkan di bank. Padahal menabung dirumah lebih tidak aman. Selain menjadi boros, menabung di rumah akan mengundang maling yang akan membahayakan diri kita dan juga Keluarga kita.

Banyak alasan mengapa orang lebih memilih menabung dirumah. Salah satunya ketakutan akan bank tempat mereka menyimpan uang akan di likuidasi atau bangkrut. Sekarang ketakutan itu sudah bukan menjadi alasan lagi. Karena apabila bank tempat menyimpan tabungan kita tutup ataupun bangkrut maka uang simpanan kita akan di jamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ). Uang kita tidak akan hilang. LPS akan menjamin uang simpanan kita hingga Rp. 2 Milliar pertabungan.

Nah....aman kan. Asalkan memenuhi syarat 3T.

Apa sih 3T itu :

3T adalah :

  1. Tercatat dalam pembukuan bank. 
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjamin LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Bila kita memenuhi kriteria 3T diatasi, maka simpanan kita di jamin oleh LPS.

Saat ini semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah semua sudah di jamin oleh LPS. Untuk memastikan apakah benar bank tersebut sudah menjadi kepesertaan LPS, lihat pada kaca pintu masuk bank tempat anda menyimpan uang. Biasanya yang sudah menjadi peserta LPS akan menempel stiker LPS pada kaca pintunya.


Apa sih yang menjadi latar belakang LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) ini :

Latar belakang LPS adalah :

Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
Itulah yang menjadi latar belakang berdirinya LPS. Agar masyarakat menjadi tenang untuk kembali menabung di bank. Demi keamanan bersama pemerintah menetapkan LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan Anda di bank saat ini.
Jadi tidak perlu was-was lagi menabung di bank. Apabila tabungan kita likuidasi ataupun tutup, tabungan kita di bank tersebut tidak akan hilang, dan akan tetap bisa diambil oleh nasabah tersebut.
LPS itu sendiri juga memiliki fungsi yang sangat membantu masyarakat demi tabungan masyarakat di bank. Apa saja yang menjadi fungsi LPS ini, yuk disimak.

Fungsi LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) :

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.

Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
Udah ga takut dan was-was lagi kan menabung di bank. Semua akan dijamin oleh LPS.
Demi keamanan kita dan keluarga.

Yuk...kita simpan uang kita di bank. Menyimpan uang di Bank aman, pasti dan tenang.


Sabtu 09 Juli 2017
tinapurbo@gmail.com

Komentar